Viral! Teror Pinjol Bisa Bikin Mental Hancur, Ini Cara Lengkap Bebas dari Debt Collector Nakal Sebelum Terlambat!

Kamis 01 Mei 2025, 20:54 WIB
Waspada teror debt collector pinjol ilegal! Cek legalitas di OJK, blokir nomor, lapor ke OJK & Kominfo. (Sumber: Canva)

Waspada teror debt collector pinjol ilegal! Cek legalitas di OJK, blokir nomor, lapor ke OJK & Kominfo. (Sumber: Canva)

POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang serba cepat ini, kemudahan akses layanan keuangan seperti pinjaman online (pinjol) menjadi pilihan favorit masyarakat.

Hanya dengan bermodal ponsel dan KTP, dana bisa cair dalam hitungan menit tanpa prosedur ribet.

Namun di balik kemudahan tersebut, ancaman nyata justru mengintai, terutama saat peminjam mengalami gagal bayar atau yang populer disebut ‘galbay’.

Fenomena galbay ini tak jarang diiringi dengan teror dari debt collector yang bertindak di luar batas kemanusiaan.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Nomor 5 Paling Menakutkan!

Mulai dari ancaman verbal, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi kepada kontak-kontak di ponsel korban.

Tak sedikit yang mengalami tekanan mental hingga trauma akibat ulah penagih utang nakal ini.

Pinjol Legal vs Ilegal: Mana yang Aman?

Sebelum meminjam dana secara online, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

Pinjol legal adalah aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aplikasi ini diharuskan mematuhi kode etik dan ketentuan hukum terkait cara penagihan, suku bunga, hingga perlindungan data pribadi nasabah.

Sementara itu, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dan kerap kali menerapkan bunga mencekik serta metode penagihan yang kasar.

News Update