Apa Ada Pinjol Legal Cair ke SeaBank? Cek Informasinya di Sini

Kamis 01 Mei 2025, 20:37 WIB
Layanan pinjaman online SeaBank Pinjam sudah memiliki izin resmi dari OJK. (Sumber: SeaBank)

Layanan pinjaman online SeaBank Pinjam sudah memiliki izin resmi dari OJK. (Sumber: SeaBank)

POSKOTA.CO.ID - Dewasa ini, ada banyak aplikasi pinjaman online (pinjol) dan juga pinjaman daring (pindar) yang menawarkan berbagai pinjaman kepada masyarakat.

Ketika masyarakat mengajukan pinjaman online, dana pinjaman biasanya akan dicairkan ke rekening bank ataupun melalui aplikasi dompet elektronik.

Tak sedikit masyarakat yang bertanya apakah ada aplikasi pinjol legal yang cair ke SeaBank dana pinjamannya.

Baca Juga: Lelah Menerima Spam SMS Iklan Pinjol dan Promo Lainnya di Handphone? Coba Lakukan Beberapa Cara Ini

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pinjol merupakan sebutan untuk fintech peer to peer P2P lending ilegal atau yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara, pindar adalah sebutan bagi layanan pinjaman yang punya perizinan resmi dan seluruh regulasinya diatur OJK.

Adapun, SeaBank merupakan aplikasi bank digital yang cukup banyak diminati masyarakat. Tak hanya digunakan untuk menabung, aplikasi ini juga punya fitur pinjaman.

Layanan pinjaman di SeaBank sudah memiliki izin resmi dari OJK sehingga disebut sebagai pindar dan bukannya pinjol.

Masyarakat bisa mengajukan pinjaman di SeaBank Pinjam dengan syarat dan proses pengajuan yang mudah.

Baca Juga: Utang Pinjol Kamu Udah Segini? Awas Didatangi DC Lapangan ke Rumah

Selain itu, dana pinjaman juga bisa cair dengan cepat asalkan nasabah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang ada.

Berita Terkait

News Update