Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Pahami Dasar Hukum dan Cara Pelaporannya

Kamis 01 Mei 2025, 21:18 WIB
Ilustrasi terjerat pinjol ilegal.(Sumber: Freepik)

Ilustrasi terjerat pinjol ilegal.(Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan alternatif masyarakat saat dalam kondisi finansial yang terdesak. Di kondisi tersebut, masyarakat memilih jalan instan untuk mendapat dana cepat, guna bertahan hidup.

Karena rendahnya terkait literasi keuangan, banyak yang terjebak dalam jeratan pinjol ilegal dan akhirnya tak bisa melunasi utang karena bunga tinggi.

Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di periode Januari hingga Maret 2025 tercatat ada 1.081 korban pinjol ilegal. Berdasarkan datanya, rata-rata korban merupakan perempuan.

Rincian data korban berdasarkan gender yaitu 424 laki-laki dan 657 perempuan.

Baca Juga: Jangan FOMO, Begini 4 Cara Jitu Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Lantas bagaimana solusi keluar dari pusaran utang pinjol ilegal tersebut dan apa dasar hukum serta bagaimana cara melaporkan aktivitas pinjol ilegal? Berikut ini penjelasannya.

Dasar Hukum Pinjaman Online

Mengutip dari Hukum Online, layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun pasal 1 angka 1 POJK 10/2022 menerangkan bahwa layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dan penerima dana.

Pelaksanaan mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana itu dilakukan melalui sistem elektronik menggunakan internet.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Langkah Memblokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal Tanpa Persetujuan

Selain itu sistem pendanaan pun harus dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Berita Terkait

News Update