POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) akan segera mengimplementasikan sistem terbaru bernama Payment ID mulai 17 Agustus 2025 mendatang.
Sistem berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini dirancang untuk memantau seluruh transaksi digital masyarakat secara lebih terintegrasi dan akurat, mulai dari transaksi perbankan, dompet digital, hingga pinjaman online.
Peluncuran Payment ID menjadi bagian penting dari strategi BI dalam mendorong transparansi dan efisiensi sistem pembayaran digital di Indonesia.
Kehadiran Payment ID BI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial non-tunai sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dana.
Baca Juga: Transfer Uang Pakai NIK! Apa Fungsi dari Payment ID?
BI menegaskan bahwa meski memiliki kemampuan pemantauan yang komprehensif, sistem ini tetap menjamin kerahasiaan data pribadi pengguna sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Masyarakat dapat mengontrol akses terhadap informasi keuangan mereka melalui mekanisme persetujuan yang ketat.
Fokus Awal: Tingkatkan Akurasi Bansos Non-Tunai

Menurut Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Payment ID saat ini masih dalam tahap uji coba, dengan prioritas utama untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) non-tunai.
“Saat ini Payment ID masih dalam tahap eksperimen, dengan satu fokus utama yaitu mendukung akurasi distribusi bantuan sosial non-tunai. Proses implementasi awal akan dimulai pada 17 Agustus,” jelas Dicky dalam pernyataan resmi, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Privasi Terjaga, Tunduk pada UU PDP
Payment ID menjadi sorotan karena kemampuannya melacak aktivitas keuangan pengguna secara mendetail. Namun, BI menegaskan bahwa sistem ini tetap menjunjung tinggi privasi data dan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Pengembangan dan penggunaan Payment ID sepenuhnya dilindungi dan tunduk pada prinsip kerahasiaan data individu sesuai UU PDP,” tegas Dicky.
Tiga Fungsi Utama Payment ID
