POSKOTA.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara resmi membantah kabar tentang rencana pembatasan layanan panggilan berbasis internet.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Jumat, 18 Juli 2025, Meutya menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki agenda untuk membatasi layanan Voice over IP (VoIP), termasuk WhatsApp Call.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas pemberitaan yang belakangan beredar dan sempat menimbulkan keresahan di kalangan pengguna digital.
Komdigi menyebut informasi tentang rencana pembatasan tersebut sebagai berita yang tidak akurat dan cenderung menyesatkan masyarakat.
Baca Juga: Kemkomdigi Langsung Blokir 6 Grup Facebook Fantasi Sedarah, Ini Alasannya!
"Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan," tegas Meutya Hafid dengan nada tegas.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga kebebasan berkomunikasi di ruang digital.
Usulan dari Asosiasi Telekomunikasi, Bukan Kebijakan Resmi
Menurut Menkomdigi, Kementerian Menkomdigi memang menerima masukan dari sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), terkait penataan ekosistem digital.
Salah satu isu yang dibahas adalah relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp dan operator telekomunikasi.
Namun, Meutya menegaskan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum kebijakan resmi. "Ini masih sebatas masukan, bukan agenda pemerintah. Kami memprioritaskan perluasan akses internet, literasi digital, dan keamanan data," ujarnya.
Baca Juga: Wacana Pembatasan WhatsApp Call oleh Pemerintah, Warganet: Urusin Judol