POSKOTA.CO.ID - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berlangsung panas, menyedot perhatian publik.
Ketegangan memuncak ketika Nikita, yang telah lima bulan mendekam di Rutan Pondok Bambu, menolak kembali ke sel tahanannya sebelum sebuah flashdisk berisi rekaman penting diputar di hadapan majelis hakim.
Adegan dramatis itu terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, di mana aktris berjuluk "Nyai" itu bersikeras agar bukti digital yang ia bawa segera diperiksa.
Flashdisk tersebut diklaim berisi bukti krusial yang bisa mengubah arah persidangan, termasuk dugaan intervensi dalam proses hukum oleh pihak tertentu. Emosi Nikita pun meledak saat permintaannya tak langsung dikabulkan.
Baca Juga: Apa Isi Bukti Rekaman Nikita Mirzani yang Viral? Jadi Sorotan Netizen karena Ditolak Diputar Hakim
Drama Sidang: Nikita Tolak Kembali ke Tahanan

Pada sidang Kamis, 31 Juli 2025, aktris berjuluk "Nyai" itu emosional menuntut hakim memutar rekaman dalam flashdisk yang ia klaim berisi bukti "pengaturan hukum" oleh keluarga Reza Gladys.
“Saya minta rekaman itu diputar!” tegas Nikita, seperti dikutip dari video TikTok @lucintaluna12.
Ia bahkan menolak mengenakan rompi tahanan dan bersikukuh tak mau meninggalkan ruang sidang. “Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri. Saya tidak bisa merawat anak-anak saya. Saya gak mau kembali ke rutan sebelum USB ini diputar!” ujarnya dengan nada tinggi.
Isi Flashdisk Nikita Mirzani: Rekaman Percakapan dan "Intervensi" Proses Hukum?
Nikita mengaku flashdisk tersebut berisi:
- Rekaman audio percakapan diduga melibatkan keluarga Reza Gladys.
- Screenshot chat yang menunjukkan upaya memengaruhi jaksa dan hakim.
“Majelis Hakim yang mulia, saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys,” paparnya.
Ia menuding ada upaya sistematis untuk mengkriminalisasi dirinya: “Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim.”