Hingga 2025, OJK terus memperbarui daftar pinjol legal yang dapat diakses melalui situs resmi mereka, memudahkan masyarakat untuk memverifikasi kredibilitas penyedia layanan.
Selain itu, OJK menyoroti praktik pinjol ilegal yang sering kali menggunakan taktik agresif untuk menarik peminjam.
Penawaran limit tinggi biasanya disertai dengan janji proses cepat tanpa jaminan, yang tampak menggoda tetapi sering kali merupakan jebakan.
OJK juga mengingatkan bahwa pinjol ilegal cenderung tidak mematuhi batas bunga maksimal yang ditetapkan, yaitu 0,4% per hari sesuai Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023.
Dalam beberapa kasus, bunga dan denda yang dikenakan bisa jauh melebihi jumlah pinjaman awal, membuat peminjam terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.
Baca Juga: Bahaya! Pinjol Ilegal Bisa Curi Data NIK KTP Anda, Begini Modus dan Cara Hindarinya

Risiko Penyalahgunaan Data dan Penagihan Tidak Etis
Salah satu bahaya terbesar dari pinjol ilegal adalah potensi penyalahgunaan data pribadi.
Saat mengajukan pinjaman, peminjam biasanya diminta untuk memberikan akses ke kontak telepon, galeri foto, atau informasi sensitif lainnya.
Pinjol ilegal sering kali menyalahgunakan data ini untuk mengintimidasi peminjam yang gagal bayar, seperti menyebarkan informasi pribadi ke kontak di ponsel atau media sosial.
Praktik ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga dapat menyebabkan tekanan psikologis yang serius.
Baca Juga: Jangan Ganti Nomor Saat Gagal Bayar Pinjol, Ini Risikonya
Cara Melindungi Diri dari Bahaya Pinjol Limit Tinggi
Untuk menghindari jebakan pinjol berbahaya, OJK mendorong masyarakat untuk lebih cermat sebelum mengajukan pinjaman.