POSKOTA.CO.ID - OJK secara konsisten mengingatkan masyarakat tentang risiko pinjaman online, terutama yang menawarkan limit pinjaman besar dengan persyaratan minimal.
Penawaran limit tinggi sering kali menjadi daya tarik utama, terutama bagi mereka yang sedang dalam tekanan keuangan.
Namun, di balik janji tersebut, banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK menerapkan praktik yang dapat menjerat peminjam dalam lingkaran utang.
Bunga yang sangat tinggi, biaya tersembunyi, dan metode penagihan yang tidak etis adalah beberapa masalah utama yang sering ditemui.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Hadapi Dc Pinjol Ilegal dengan Mudah, Simak Informasi Selengkapnya
Pinjol ilegal, yang kerap menawarkan limit besar tanpa verifikasi ketat, biasanya tidak transparan mengenai syarat dan ketentuan pinjaman.
Akibatnya, peminjam sering kali tidak menyadari beban finansial yang akan mereka tanggung hingga tagihan membengkak jauh di atas kemampuan bayar.
OJK menegaskan bahwa memilih pinjol yang tidak terdaftar tidak hanya berisiko secara finansial, tetapi juga dapat mengancam privasi dan kesejahteraan psikologis peminjam.
Baca Juga: Kontak Disebar karena Galbay Pinjol, Jangan Panik! Ini Penjelasannya
Himbauan OJK tentang Pinjaman Online Ilegal
OJK telah mengeluarkan berbagai himbauan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pinjol ilegal, termasuk yang menawarkan limit tinggi.
Salah satu peringatan utama adalah pentingnya memastikan bahwa platform pinjaman online terdaftar dan berizin resmi dari OJK.