Jangan Tergiur Pinjol dengan Limit Tinggi, OJK Peringatkan Bahaya yang Mengancam

Kamis 01 Mei 2025, 11:45 WIB
OJK berikan himbauan tentang bahaya pinjol ilegal yang tawarkan limit tinggi. (Sumber: Dok/OJK)

OJK berikan himbauan tentang bahaya pinjol ilegal yang tawarkan limit tinggi. (Sumber: Dok/OJK)

Langkah pertama adalah memeriksa status legalitas pinjol melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157.

Dengan memilih pinjol yang terdaftar, peminjam dapat memastikan bahwa bunga, biaya, dan praktik penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika sudah terlanjur terjebak dalam pinjol ilegal, OJK merekomendasikan untuk segera melaporkan kasus tersebut melalui kanal pengaduan resmi atau ke pihak berwenang, seperti kepolisian, jika ada ancaman atau intimidasi.

Peminjam juga dapat mencoba bernegosiasi untuk mendapatkan keringanan, seperti perpanjangan tenor atau pengurangan bunga, meskipun hal ini sering kali sulit dilakukan dengan pinjol ilegal.

Berita Terkait

News Update