Langkah pertama adalah memeriksa status legalitas pinjol melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157.
Dengan memilih pinjol yang terdaftar, peminjam dapat memastikan bahwa bunga, biaya, dan praktik penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika sudah terlanjur terjebak dalam pinjol ilegal, OJK merekomendasikan untuk segera melaporkan kasus tersebut melalui kanal pengaduan resmi atau ke pihak berwenang, seperti kepolisian, jika ada ancaman atau intimidasi.
Peminjam juga dapat mencoba bernegosiasi untuk mendapatkan keringanan, seperti perpanjangan tenor atau pengurangan bunga, meskipun hal ini sering kali sulit dilakukan dengan pinjol ilegal.