POSKOTA.CO.ID - Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025 bukan hanya sekadar perayaan seremonial tahunan. Ia adalah penanda historis atas delapan dekade perjalanan bangsa yang telah melalui gelombang perjuangan, pembangunan, dan transformasi sosial.
Salah satu momen paling dinanti adalah Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera di Istana Negara, Jakarta, yang secara simbolik mewakili kebesaran dan kesatuan negara.
Namun, ada satu hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya keterbukaan akses untuk publik. Tahun ini, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Sekretariat Presiden, mengalokasikan hingga 80% dari total undangan upacara kepada masyarakat umum.
Dengan total kuota 8.000 undangan, berarti ada 6.400 kursi disediakan khusus untuk rakyat biasa. Ini bukan hanya angka; ini adalah wujud nyata dari semangat inklusivitas dan keterlibatan publik dalam proses bernegara.
Baca Juga: Tekad Jefri Nichol Kalahkan El Rumi di Laga Superstar Knockout: 'Pengen Abisin Semua Ronde'
Syarat Ikut Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara
Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi bagian dari momen bersejarah ini, berikut adalah persyaratan resmi yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Hanya WNI berusia minimal 18 tahun ke atas yang berhak mendaftar. Identitas diri berupa KTP menjadi dokumen utama verifikasi.
2. Mengisi Formulir Online
Semua proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui situs resmi. Data yang diisi harus lengkap dan akurat.
3. Tanpa Pendamping
Setiap peserta hanya diperbolehkan hadir sendiri, tanpa didampingi anak-anak, pasangan, atau keluarga.
4. Pakaian Nasional atau Adat
Kekhidmatan upacara menjadi prioritas. Oleh karena itu, peserta diimbau mengenakan pakaian nasional (batik, kebaya, beskap) atau pakaian adat daerah.
5. Dokumen Pendukung
Selain KTP, pendaftar harus mengunggah sertifikat vaksinasi, memastikan keamanan bersama dalam skala nasional.