POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, modus yang digunakan semakin mengkhawatirkan, pelaku bisa mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data KTP korban.
Bagaimana hal ini bisa terjadi? Simak penjelasan lengkap berikut berdasarkan informasi yang dilansir Poskota dari channel YouTube Tools Pinjol, pada 1 Mei 2025.
Banyak pengguna tidak menyadari bahwa mendaftar di aplikasi pinjol ilegal membuka celah bagi pelaku untuk mencuri data pribadi, termasuk NIK KTP. Data ini kemudian digunakan untuk kejahatan lebih lanjut, seperti registrasi kartu SIM (SIM card) secara ilegal.
Berdasarkan rilis Pusiknas (Pusat Informasi Kejahatan Siber Nasional) pada 16 November 2021, jaringan pinjol ilegal memanfaatkan data NIK dan KK (Kartu Keluarga) yang diunggah korban untuk mengaktifkan SIM card dalam jumlah besar. SIM card ini kemudian dipakai untuk melakukan penagihan dengan ancaman, spam, hingga pemerasan.
Baca Juga: Tagihan Pinjol Jadi Alat Pemerasan, Waspadai Modus DC Lapangan Abal-Abal!
Modus Operandi Pinjol Ilegal
- Pengumpulan Data
- Korban mengunggah KTP dan KK saat mendaftar di aplikasi pinjol ilegal.
- Data dijual atau disalahgunakan oleh oknum dalam jaringan pinjol.
- Registrasi SIM Card Ilegal
- Pelaku menggunakan data NIK dan KK korban untuk mengaktifkan SIM card baru.
- SIM card tersebut dipakai untuk menelpon atau mengirim pesan ancaman ke korban lain.
- Penagihan dengan Teror Massal
- Korban gagal bayar akan dibombardir dengan ratusan panggilan dan pesan dari berbagai nomor.
- Karena data registrasi SIM menggunakan NIK orang lain, pelaku sulit dilacak.
Baca Juga: Kontak Disebar karena Galbay Pinjol, Jangan Panik! Ini Penjelasannya
Tools Pinjol menjelaskan bahwa terdapat bukti kasus yang terungkap, polisi telah menangkap beberapa tersangka terkait praktik ini, termasuk WNA asal Tiongkok yang berperan sebagai pengendali operasi pinjol ilegal. Dalam penggerebekan, ditemukan SIM card yang terdaftar atas nama orang lain, membuktikan penyalahgunaan data.
Solusi Jika Terlanjur Mengunggah Data
- Jangan Upload KK dan KTP Sekaligus: Jika hanya mengunggah KTP, risikonya lebih kecil. Namun, kombinasi KK dan KTP sangat berbahaya.
- Aktifkan Filter Panggilan: Gunakan fitur call filter atau setting 4G LTE only untuk memblokir spam telepon.
- Jangan Balas Pesan Ancaman: Abaikan pesan dari nomor tidak dikenal. Arsipkan atau laporkan sebagai spam.
- Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal: Segera uninstall aplikasi mencurigakan, meskipun tidak pernah mencairkan dana.
Baca Juga: Waspada Jangan Sampai Terjerat, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Peringatan Keras dari Pihak Berwajib
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk:
- Tidak mengunggah KTP dan KK di sembarang platform.
- Hindari aplikasi pinjol tidak terdaftar di OJK.
- Laporkan ancaman pinjol ilegal ke polisi atau layanan aduan resmi.
Pinjol ilegal tidak hanya membebani korban dengan bunga tinggi, tetapi juga mengancam keamanan data pribadi. Jika sudah terlanjur mengunggah dokumen, waspadai potensi penyalahgunaan dan lakukan langkah pencegahan.