Resmi! Guru Non ASN Akan Terima Bantuan Insentif 2025, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Nominalnya

Sabtu 02 Agu 2025, 18:00 WIB
Kabar Gembira! Insentif Guru Non ASN 2025 Segera Dicairkan, Cek Rincian dan Syaratnya di Sini (Sumber: pinrangkab.go.id)

Kabar Gembira! Insentif Guru Non ASN 2025 Segera Dicairkan, Cek Rincian dan Syaratnya di Sini (Sumber: pinrangkab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Bukan sekadar wacana atau isu yang ramai di grup WhatsApp, kini guru non-ASN di Indonesia benar-benar mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Tahun 2025 membawa angin segar melalui program bantuan insentif yang diberikan kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Bantuan ini bukan hanya soal nominal yang mencapai Rp2.100.000 per orang, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para guru honorer di seluruh penjuru tanah air yang selama ini tetap bertugas tanpa jaminan status kepegawaian tetap.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Tom Lembong, Siapa Pelapor Utama di Balik Skandal Impor Gula?

Apa Itu Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025?

Bantuan insentif guru non-ASN adalah program tahunan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyasar guru-guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini bertujuan memberikan dukungan finansial sebagai bentuk pengakuan atas jasa para pendidik yang masih bekerja dalam status non-pegawai negeri.

Secara teknis, program ini bukan bagian dari sertifikasi maupun tunjangan profesi. Ini adalah bantuan bersyarat, yang dananya langsung disalurkan ke rekening penerima, dengan catatan telah terverifikasi melalui sistem Info GTK.

Nominal Insentif: “Bikin Melongo”?

Nilai bantuan insentif ini sebesar Rp2.100.000, yang langsung ditransfer ke rekening bank yang telah ditentukan pemerintah. Meskipun bukan pengganti gaji bulanan, nilai ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan upah rata-rata guru honorer yang sering kali berada di bawah standar upah minimum.

Menurut beberapa guru penerima, bantuan ini bisa digunakan untuk keperluan pelatihan mandiri, pembelian alat pendukung pembelajaran, atau bahkan membantu kebutuhan rumah tangga.

Syarat dan Kriteria Penerima Insentif

Hingga awal Agustus 2025, belum semua kriteria resmi diumumkan secara lengkap. Namun, berdasarkan laporan lapangan dan informasi dari laman Info GTK, dua syarat utama penerima adalah:

  1. Guru Non-ASN Aktif
    Guru yang masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta tetapi belum berstatus PNS maupun PPPK.
  2. Belum Bersertifikasi Pendidik
    Guru yang belum mengikuti atau lulus program PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu, kriteria tambahan seperti jumlah jam mengajar, masa pengabdian, dan keaktifan dalam dapodik kemungkinan juga akan menjadi faktor pertimbangan seleksi penerima.

Cara Cek Status Penerima Bantuan di Info GTK

Langkah pertama untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan insentif guru non-ASN 2025 adalah melalui situs resmi Info GTK. Berikut panduan lengkapnya:

  1. Login ke https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
    Gunakan
    akun SIMPKB Anda untuk masuk ke dashboard Info GTK.
  2. Periksa Notifikasi
    Jika Anda termasuk penerima, akan muncul pesan bertuliskan:
    “Selamat, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025 berdasarkan hasil verifikasi data oleh Kemendikbudristek.”
  3. Unduh SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak)
    SPTJM adalah syarat wajib untuk mencairkan bantuan. Pastikan seluruh data pada dokumen ini sudah benar sebelum ditandatangani dan diserahkan ke dinas pendidikan.

Proses Aktivasi Rekening Insentif


Berita Terkait


News Update