Hati-hati Pinjol Ilegal Bertebaran, Begini Solusi Saat Terlanjur Menggunakannya

Kamis 01 Mei 2025, 22:33 WIB
Hati-hati Pinjol Ilegal Bertebaran, Begini Solusi Saat Terlanjur Menggunakannya (Sumber: Pinterest/News)

Hati-hati Pinjol Ilegal Bertebaran, Begini Solusi Saat Terlanjur Menggunakannya (Sumber: Pinterest/News)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol tak hanya pinjaman darurat atau Pindar resmi saja. Namun ada juga pinjol ilegal yang justru keberadaannya membahayakan masyarakat.

Tak bisa dipungkiri saat ini banyak masyarakat yang memilih pinjaman online ketika membutuhkan dana darurat.

Namun, tak hanya pinjol legal saja. Ternyata pinjol juga ada pinjol ilegal yang tentunya tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga: Tips Aman Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Lakukan 6 Langkah Ini agar Tak Diincar DC Lapangan

Masyarakat pun harus menghindari pinjol ilegal, yang memiliki bahaya terhadap data pribadi nasabah.

Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.

Aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK, sehingga datamu tidak aman jika menggunakannya. Jika sudah terjerat, simak solusi terjerat pinjol ilegal berikut ini.

Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Ini 4 Trik Jitu Menghindarinya!

Tak sedikit masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Berita Terkait

News Update