POSKOTA.CO.ID - Isa Zega menanggapi soal tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang melibatkannya atas laporan Shandy Purnamasari.
Isa Zega dituntut oleh JPU hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp10 juta atas kasus pencemaran nama baik.
Mendapatkan tuntutan tersebut, selebgram itu pun menyinggung vonis terhadapnya dengan narapidana Harvei Moeis yang telah merugikan negara senilai Rp271 triliun.
Diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Isa Zega mengaku kecewa dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU yang dinilai terlalu berlebihan.
"Emosi ada, kecewa sama jaksa. Terlalu barbar menuntut dengan undang-undang 27B," kata Isa kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Kamis, 1 Mei 2025.
Ia menyayangkan adanya pergantian sangkaan Pasal sejak awal diperiksa oleh penyidik di Polda Jawa Timur hingga di Persidangan.
"Di luar ekspektasi, undang-undang pencemaran nama baik yang hilang. Tadi malah undang-undang 27B malah dihilangkan, sekarang malah 27B ayat 2. Dengan ancaman 6 tahun yang diambil 5 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Isa Zega Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Masih Ada Laporan Penistaan Agama
Namun, ia memilih untuk menerima dan menunggu hasil vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.
"Jaksa penuntut umum terserah mau tuntut 5 bulan kek, 5 tahun, 10 tahun, itu haknya. Pada akhirnya nanti di pengadilan keputusan adalah hakim," pungkasnya.
Sebagai informasi, Isa Zega dilaporkan oleh pengusaha skincare, Shandy Purnamasari atas kasus pencemaran nama baik pada Desember 2024 di Polda Metro Jaya.
Pada dakwaannya, Isa disangkakan Pasal 45 ayat 4 juncto 27A atau Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf A tentang pencemaran nama baik.