Rekomendasi 10 Aplikasi PayLater Resmi Terdaftar di OJK, Cek Daftarnya di Sini

Senin 02 Feb 2026, 12:45 WIB
Ilustrasi PayLater 2026 (Sumber: Gemini AI)

Ilustrasi PayLater 2026 (Sumber: Gemini AI)

POSKOTA.CO.ID - Dunia perkreditan di Indonesia saat ini semakin berkembang, banyak jenis layanan yang ditawarkan salah satunya adalah PayLater.

Saat ini layanan PayLater sudah mulai tersedia di banyak platform seperti Shopee, OVO, GoPay, Kredivo dan AkuLaku.

Lantas, apa itu PayLater? Secara sederhana PayLater dapat diartikan sebagai “belanja sekarang bayar nanti”.

Secara teknis, PayLater tidak berbeda dengan aplikasi cicilan tanpa kartu kredit.

Baca Juga: Pengguna Baru Wajib Tahu! Ini Cara Praktis Mendapatkan Limit Akulaku PayLater hingga Jutaan Rupiah Hanya Bermodal KTP

PayLater ini dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, mulai dari belanja online hingga traveling, seperti memesan tiket pesawat, kamar hotel dan lainnya.

Bahkan untuk hal-hal yang mendesak pun bisa menggunakan PayLater, sebut saja isi pulsa atau membeli paket data. 

Pengguna pun dipermudah karena sudah banyak e-commerce yang mengusung fitur ini, diantaranya Shopee PayLater dan lainnya.

Baca Juga: Galbay di GoPayLater dan GoPay Pinjam Apakah Aman? Ini Risiko Tersembunyi Meski Tanpa DC Lapangan

Rekomendasi Aplikasi PayLater Resmi OJK

Dilansir melalui laman resmi flin.co.id, berikut ini adalah 10 aplikasi paylater terbarik yang sudah terdaftar resmi di OJK.

1. Kredivo PayLater


Berita Terkait


News Update