Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Kamis 01 Mei 2025, 19:45 WIB
Isa Zega dituntut oleh JPU selama lima tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram/@zega_real)

Isa Zega dituntut oleh JPU selama lima tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram/@zega_real)

POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Isa Zwga lima tahun penjara dan denda senilai Rp10 juta atas kasus pencemaran nama baik,

Tuntutan itu langsung dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Rabu, 30 April 2025.

Dibacakan oleh salah satu tim JPU yakni Darmawati Lahang dan lainnya secara bergantian bahwa Isa Zega dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana.

"Terbutki sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum yaitu melakukan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik," kata Darmawtai yang dikutip Poskota pada Kamis, 1 Mei 2025.

Baca Juga: Segera Jalani Persidangan, Selebgram Transgender Isa Zega Dipindah Tahanan ke Lapas Perempuan Kelas II A Malang

Salah satu JPU, Ari Kuswadi mengatakan bahwa tuntutan selebgram tersebut selama lima tahun karena terbukti melakukan berbagai pencemaran nama baik Shandy Purnamasari di media sosial.

Tindakannya itu juga terbukti merugikan pihak pelapor mulai dari kerugian materil dan non-materil.

"Terdakwa telah melesetkan brand MS Glow dengan EIM ESS GELOGAKLOWING sekaligus naam Shandy jadi Shaundesip," kata Ari.

Kemudian, JPU Dacid Christian Lumban Gaol mengatakan bahwa selaib terbukti melakukan pencemaran nama baik, transgender itu juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan sulit memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga: Lucinta Luna Bongkar Motif Isa Zega Jebak Dirinya Atas Kasus Narkoba

"Kemudian terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.

Berita Terkait

News Update