"Jaksa penuntut umum terserah mau tuntut 5 bulan kek, 5 tahun, 10 tahun, itu haknya. Pada akhirnya nanti di pengadilan keputusan adalah hakim," pungkasnya.
Sebagai informasi, Isa Zega dilaporkan oleh pengusaha skincare, Shandy Purnamasari atas kasus pencemaran nama baik pada Desember 2024 di Polda Metro Jaya.
Pada dakwaannya, Isa disangkakan Pasal 45 ayat 4 juncto 27A atau Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf A tentang pencemaran nama baik.