POSKOTA.CO.ID - Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
Korban dalam perkara ini diketahui merupakan anggota Banser Kota Tangerang berinisial R.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat Habib Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, kejadian bermula ketika korban mendatangi lokasi acara untuk mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh Habib Bahar bin Smith.
“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” kata Awaludin.
Dalam penjelasannya, Awaludin menyebut, korban berada di lokasi yang sama dengan Bahar bin Smith.
Saat itu, korban mendekat dengan maksud bersalaman. Namun, niat tersebut tidak berjalan mulus karena korban justru diadang oleh sekelompok orang yang berada di sekitar lokasi acara.
Setelah diadang, korban kemudian dibawa ke salah satu ruangan. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik.
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar dia.
Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka sendiri tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
