Operasi Keselamatan Jaya 2026 Mulai Digelar Hari Ini, Ini 9 Sasaran Utamanya

Senin 02 Feb 2026, 10:30 WIB
Jadwal Operasi Keselamatan Jaya 2026 (Sumber: Instagram/@tmcpoldametro)

Jadwal Operasi Keselamatan Jaya 2026 (Sumber: Instagram/@tmcpoldametro)

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi akan memulai Operasi Keselamatan Jaya 2026 pada hari ini Senin, 2 Februari 2026.

Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 15 Februari 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Instagram @tmcpoldametro. Terdapat 9 poin pelanggaran yang akan menjadi fokus utama utuk menghargai antar sesama pengguna jalan.

Petugas akan langsung menindak pelanggar lalu lintas yang dianggap berisiko tinggi

Baca Juga: Operasi Lilin 2025 Apakah Ada Razia Tilang? Simak Info Resminya di Sini

Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026

Berikut ini adalah 9 sasaran utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 dilansir dari Instagram TMC Polda Metro.

1. Pengendara ranmor yang melawan arus (PSL. 287 AYAT 1 UULLAJ). Sanksinya pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. ⁠Pengendara ranmor yang masih dibawah umur (tidak memiliki SIM) (PSL. 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ). Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. ⁠Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (PSL. 287 AYAT 5 JUNCTO PSL. 106 AYAT 4 UULLAJ). Pengendara dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

4. ⁠Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (PSL. 283 UULLAJ). Jika pengendera melanggar maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu

5. ⁠Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol (PSL. 311 UULLAJ). Pengendara dianggap mengemudi dengan cara atau keadaan membahayakan sehingga dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. Namun bila terjadi kecelakaan lalu lintas, maka bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak RP 4 juta.


Berita Terkait


News Update