Gelar Ops Keselamatan Maung 2026, Satlantas Polresta Tangerang Fokus Edukasi dan Kelayakan Armada

Senin 02 Feb 2026, 09:32 WIB
Anggota Satlantas Polresta Tangerang saat melakukan sosialisasi Ops Keselamatan Maung 2026. (Sumber: Poskota/Veronica)

Anggota Satlantas Polresta Tangerang saat melakukan sosialisasi Ops Keselamatan Maung 2026. (Sumber: Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polresta Tangerang menggelar Operasi Keselamatan Maung 2026 terhitung mulai dari 2 Februari hingga 15 Februari 2026 atau selama 14 hari dengan fokus edukasi serta pemeriksaan kelayakan armada.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Zaeni Aji Bakhtiar mengatakan dalam operasi kali ini, pihaknya lebih fokus pada meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.

"Hari ini akan dimulai operasi Keselamatan Maung yang mana kali ini akan lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan pencegahan, dengan tujuan agar terciptanya budaya tertib lalu lintas," ucap Zaeni pada Senin, 2 Februari 2026.

Menurut Zaeni, dengan membiasakan masyarakat tertib lalu lintas dapat menjadi langkah awal simulasi pengamanan saat arus mudik Lebaran 2026.

Baca Juga: Heboh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digosipkan Cerai, Asli Atau Hoax?

"Selain menyasar perilaku pengendara pribadi, Satlantas Polresta Tangerang akan berkolaborasi dengan instansi terkait (seperti Dinas Perhubungan) untuk melakukan inspeksi keselamatan (ramp check) terhadap kendaraan umum," ungkapnya. 

Lebih lanjut, pengecekan armada akan lebih fokus pada kelayakan teknis bus, sistem pengereman, hingga kondisi kesehatan sopir. 

"Tentunya untuk memastikan seluruh armada yang akan mengangkut penumpang dalam kondisi prima sebelum memasuki puncak arus mudik Lebaran," tuturnya.

Pelanggaran dengan Risiko Kecelakaan Tinggi 

Adapun beberapa poin pelanggaran yang memiliki risiko kecelakaan lalu lintas tinggi, antara lain:

Baca Juga: Grayce Tan Siapa dan Lulusan Mana? Geger Terseret Dugaan Perselingkuhan dengan CEO PropertyLimBrothers Melvin Lim

  • Pengendara di bawah umur
  • Balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi
  • Melawan arus lalu lintas
  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Melebihi batas kecepatan (overspeeding)
  • Berboncengan lebih dari satu orang

Kendati demikian pihak Polresta Tangerang mengimbau agar masyarakat kembali mengecek kondisi kendaraan hingga kelengkapan surat-surat seperti STNK dan SIM.


Berita Terkait


News Update