Dituntut 5 Tahun Penjara, Isa Zega Singgung Hukuman Koruptor

Kamis 01 Mei 2025, 20:14 WIB
Isa Zega menanggapi soal tuntutan JPU terhadapnya atas kasus pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram/@zega_real)

Isa Zega menanggapi soal tuntutan JPU terhadapnya atas kasus pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram/@zega_real)

POSKOTA.CO.ID - Isa Zega menanggapi soal tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang melibatkannya atas laporan Shandy Purnamasari.

Isa Zega dituntut oleh JPU hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp10 juta atas kasus pencemaran nama baik.

Mendapatkan tuntutan tersebut, selebgram itu pun menyinggung vonis terhadapnya dengan narapidana Harvei Moeis yang telah merugikan negara senilai Rp271 triliun.

Diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Segera Jalani Persidangan, Selebgram Transgender Isa Zega Dipindah Tahanan ke Lapas Perempuan Kelas II A Malang

Isa Zega mengaku kecewa dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU yang dinilai terlalu berlebihan.

"Emosi ada, kecewa sama jaksa. Terlalu barbar menuntut dengan undang-undang 27B," kata Isa kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Kamis, 1 Mei 2025.

Ia menyayangkan adanya pergantian sangkaan Pasal sejak awal diperiksa oleh penyidik di Polda Jawa Timur hingga di Persidangan.

"Di luar ekspektasi, undang-undang pencemaran nama baik yang hilang. Tadi malah undang-undang 27B malah dihilangkan, sekarang malah 27B ayat 2. Dengan ancaman 6 tahun yang diambil 5 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Isa Zega Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Masih Ada Laporan Penistaan Agama

Namun, ia memilih untuk menerima dan menunggu hasil vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

Berita Terkait

News Update