POSKOTA.CO.ID - Banyaknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) membuat kita semua harus lebih waspada saat akan menggunakan layanan pinjaman berbasis digital.
Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di periode Januari hingga Maret 2025 tercatat ada 1.081 laporan korban pinjol ilegal. Berdasarkan datanya, rata-rata korban merupakan perempuan sebanyak 657 dan laki-laki sebanyan 424.
Mengacu pada laporan OJK tersebut, menandakan bahwa pinjol ilegal masih membayangi kehidupan masyarakat kelas menengah ke bawah. Sehingga, bisa menjadi ancaman serius jika lebih banyak yang terjerat aktivitas keuangan ilegal ini, sebab bisa saja terjerat dalam pusaran utang tanpa henti.
Banyaknya masyarakat yang menjadi korban ini, akibat dari lemahnya literasi keuangan dan literasi digital.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Pahami Dasar Hukum dan Cara Pelaporannya
Menurut Dosen Sosiolog Fisipol UGM, Wahyu Kustiningsih mengatakan jika perempuan merupakan kelompok yang rentan terjebak pinjol.
“Kenapa perempuan? masa normal saja perempuan sudah rentan. Selain harus mengurus domestik perempuan juga mendapingi anak sekolah dari rumah dan belum lagi kalau bekerja. Di sisi lain semisal pendapatan suami menurun, tetapi kebutuhan terus naik,” ungkapnya dikutip dari laman UGM pada Kamis, 1 Mei 2025.
Mereka mau tidak mau harus mengambil jalan pintas melalui pinjol yang menawarkan pencairan cepat dengan persyaratan yang mudah.
“Dalam kondisi keterdesakan, ekonomi yang dipilih masyarakat jalan pintas untuk menyambung hidup,” kata Wahyu Kustiningsih.
Baca Juga: Jangan FOMO, Begini 4 Cara Jitu Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Kendati demikian, jika Anda dalam kondisi terdesak kondisi finansial dan membutuhkan solusi cepat dengan mengakses pinjol, perhatikan legalitas serta pinjam sesuai dengan kebutuhan agar tidak mengacaukan perencanaan keuangan bulanan Anda.