Adapun langkah-langkah untuk mengecek legalitas pinjaman online, antara lain:
Cek di Situs OJK
- Buka situs resmi OJK
- Klik Menu IKNB dan pilih submenu ‘Fintech’
- Gulir ke bawah dan klik informasi daftar pinjol sesuai dengan tanggal updatenya
Cek Melalui WhatsApp OJK
- Anda bisa menyimpan terlebih dahulu nomor OJK 081157157157
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor OJK tersebut sambil mengetik nama platform yang akan dicek
- Tunggu sebentar dan Anda akan mendapat balasan berupa informasi legalitas platform tersebut
Lewat Email dan Telepon
- Selain melalui website dan WhatsApp, Anda juga bisa melakukan pengecekan dengan cara menelpon nomor resmi OJK 157 atau berkirim email melalui [email protected]
Itulah tiga cara cek legalitas pinjol, dengan memahami hal tersebut diharapkan dapat menekan agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.