POSKOTA.CO.ID - Saat mengajukan pinjaman melalui platform pinjol, pengguna diwajibkan untuk memberikan berbagai informasi pribadi, seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat, nomor telepon, hingga akses ke kontak atau galeri di ponsel.
Data ini digunakan untuk proses verifikasi, penilaian kredit, dan penagihan. Dalam beberapa kasus, data tersebut juga dapat dibagikan kepada pihak ketiga, seperti mitra penagihan atau penyedia layanan lainnya, yang sering kali menimbulkan kekhawatiran tentang privasi.
Data yang dikumpulkan oleh pinjol biasanya tersimpan dalam sistem mereka, baik secara daring maupun luring, dan dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti pemasaran atau analisis kredit.
Namun, ketika pengguna telah melunasi pinjaman atau tidak lagi menggunakan layanan pinjol, banyak yang ingin memastikan bahwa data mereka tidak lagi disimpan atau disalahgunakan.
Baca Juga: Awas Terjebak! Ini Cara Menolak Tawaran Pinjol demi Keamanan Finansial
Aturan Hukum Terkait Penghapusan Data Pinjol
Di Indonesia, pengelolaan data pribadi, termasuk oleh platform pinjol, diatur oleh beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut UU PDP, setiap individu berhak atas perlindungan data pribadi, termasuk hak untuk meminta penghapusan data jika data tersebut tidak lagi relevan atau digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai.
OJK juga memiliki aturan ketat bagi penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin. Platform pinjol legal wajib menjaga kerahasiaan data pengguna dan hanya boleh menggunakannya untuk keperluan yang telah disetujui.
Jika pengguna ingin menghapus datanya, pinjol legal biasanya memiliki mekanisme untuk mengajukan permintaan penghapusan, meskipun prosesnya dapat bervariasi antar platform.
Namun, untuk pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, situasinya jauh lebih rumit. Penyelenggara ilegal sering kali tidak mematuhi regulasi dan dapat menyalahgunakan data pengguna untuk tujuan yang tidak sah, seperti penagihan agresif atau penjualan data ke pihak ketiga.
Dalam kasus ini, menghapus data menjadi tantangan yang lebih besar karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas.