Awas Terjebak! Ini Cara Menolak Tawaran Pinjol demi Keamanan Finansial

Rabu 30 Apr 2025, 10:02 WIB
Ilustrasi menolak tawaran pinjol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi menolak tawaran pinjol. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Tawaran pinjaman online (pinjol) semakin mudah dijumpai oleh para pengguna gadget, baik melalui SMS, WhatsApp, maupun aplikasi.

Tidak sedikit dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya penawaran tersebut, terlebih pada layanan ilegal yang meragukan.

Artikel ini akan membahas cara menolak tawaran pinjol dengan tegas demi keamanan finansial pengguna.

Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal! Ini 7 Aplikasi Pindar Tenor Panjang Legal OJK Tahun 2025

Kenapa Harus Waspada Pinjol?

Pinjaman online atau pinjol merupakan sebuah layanan pinjaman uang yang semua prosesnya dilakukan lewat aplikasi atau situs web.

Perlu dipahami, tidak semua layanan pinjaman daring (pindar) memiliki izin resmi untuk beroperasi.

Masyarakat juga dapat menemukan pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan pencairan sehingga menarik minat mereka.

Sayangnya, pinjol ilegal memiliki risiko yang sangat besar bagi para penggunanya. Layanan tidak resmi kerap berujung pada penyalahgunaan data pribadi, bunga mencekik, hingga penagihan tidak manusiawi.

Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Teror DC Pinjol Ilegal yang Menggangu, Cek di Sini

Cara Menolak Pinjol

Berikut cara menolak tawaran pinjol, khususnya layanan ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Jangan Klik Sembarangan

Jangan pernah mengklik tautan mencurigakan yang Anda terima melalui SMS, WhatsApp, atau saluran manapun.

Berita Terkait

News Update