Sedang Duduk Santai, Warga Ditabrak Mobil di Petamburan Jakbar

Kamis 31 Jul 2025, 20:42 WIB
Sebuah mobil menabrak warga yang sedang duduk di tepi jalan kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa, 29 Juli 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

Sebuah mobil menabrak warga yang sedang duduk di tepi jalan kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa, 29 Juli 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

GROGOL PETAMBURAN, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video menunjukkan detik-detik mobil menabrak warga yang sedang duduk di tepi Jalan Utama Sakti RW 07 Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa, 29 Juli 2025, malam WIB.

Dalam video tampak mobil berwarna hitam itu tiba-tiba saja melaju kencang tidak terkendali dan menabrak seorang warga yang sedang duduk dan nyaria menabrak warung. Korban sempat merintih kesakitan terhimpit mobil. Kemudian, warga mengevakuasi korban dari mobil.

"Saya enggak tahu awalnya gimana, saya datang udah ramai. Mobil itu langsung nabrak tempat duduk korban, terus warga pada datang semua," kata petugas keamanan RW setempat, Sugeng Riyadi kepada wartawan di lokasi, Kamis, 31 Juli 2025.

Berdasar keterangan warga, mobil yang dikemudikan AS, 22 tahun, mogok mesin. Ia menghubungi sang ayah, lalu diminta untuk menunggu orang tuanya datang.

Baca Juga: Driver Ojol Tewas Tertabrak Mobil Hyundai Ioniq di Jalan Pangeran Antasari Jaksel

"Tapi anak ini mungkin otak-atik mobil, tiba-tiba mobil nyala dan langsung jalan. Tapi kap mobil masih dalam keadaan terbuka," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban yang diketahui merupakan pekerja konveksi tertabrak hingga mengalami patah tulang pada bagian paha serta pendarahan.

"Keterangan dari rumah sakit korban alami patah tulang dan pendarahan," tuturnya.

Meski demikian, penabrak beriktikad membawa korban ke rumah sakit. Penabrak bersedia bertanggungjawab menanggung pengobatan korban.

Baca Juga: Perlintasan Tanpa Palang di Beji Depok Memakan Korban, Pelajar SMA Tewas Tertabrak KRL

"Orangtua pelaku langsung derek mobil ke polisi dan mengurus Jasa Raharja, karena asuransi tidak bisa keluar kalau belum ada laporan resmi ke kepolisian," ucap dia.


Berita Terkait


News Update