POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan sejumlah program bansos Kemensos ini telah resmi ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua mulai dicairkan pada H+4 Lebaran Idul Fitri 1446 H tahun 2025, tepatnya pada tanggal 3 April 2025 kemarin.
Meski begitu, terdapat aturan penting yang wajib diperhatikan para KPM agar bantuan tetap cair di tahap berikutnya. Pelanggaran terhdadap aturan ini berpotensi menyebabkan bantuan sosial dicabut secara otomatis.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Kapan Cair? Berikut Ini Jadwal Pencairannya Tahun 2025
Penyaluran Bansos Program Indonesia Pintar (PIP)
Salah satu bantuan sosial yang sudah mulai cair adalah Program Indonesia Pintar (PIP), terutama untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Berdasarkan pantauan, sejumlah KPM telah menerima pencairan bantuan subsidi saldo dana bansos dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp225.000 hingga Rp450.000, tergantung jenjang pendidikan dan sistem pencairan (per semester atau penuh).
Penerima bansos PIP diimbau untuk menggunakan dana bantuan sesuai peruntukannya, seperti membeli perlengkapan sekolah (buku, tas, seragam, sepatu) hingga membayar SPP.
Adapun cara yang bisa penerima manfaat lakukan untuk memeriksa status pencairan bantuan sosial adalah dengan mengunjungi situs resmi cek bansos PIP di pip.dikdasmen.kemendikbud.go.id.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ini Alasan Mengapa Bansos Tidak Cair, Cek Penyebab dan Solusinya di Sini
Aturan Baru untuk Penerima Bantuan Sosial 2025
Para penerima bantuan sosial, bagi dari program PKH maupun BPNT, diimbau untuk tidak melakukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama sendiri.