Jual Lebihi Harga Eceran, 10 Pedagang Beras di Jakarta Diberi Surat Teguran

Jumat 24 Okt 2025, 21:48 WIB
Ilustrasi pedagang beras. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi pedagang beras. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta melayangkan sepuluh surat teguran kepada pedagang beras.

Surat teguran dilayangkan kepada pedagang pasar maupun ritel yang menjual bahan pokok tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sejumlah pedagang diketahui menjual beras di atas harga eceran seusai disidak Dinas PPKUKM bersama Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya di lima wilayah Kota Administrasi, Rabu, 22 Oktober 2025.

"Kami telah mengeluarkan 10 Surat Teguran. Surat teguran ini adalah peringatan pertama," kata Ratu kepada Poskota lewat pesan singkat, Jumat, 24 Oktober 2025.

Baca Juga: Harga Beras di Serang Stabil Tidak Lampaui Eceran

Ratu menyampaikan, pihaknya mewajibkan para pedagang tersebut segera menyesuaikan harga jual maksimal sesuai HET yang berlaku.

"Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha akan kami kenakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan pengawasan ini merupakan komitmen Pemprov Jakarta dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya komoditas beras, agar tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Dinas PPKUKM Jakarta mengapresiasi pedagang dan ritel modern yang telah mematuhi HET," ujarnya.


Berita Terkait


News Update