Dicecar 44 Pertanyaan, Lisa Mariana Tak Ditahan

Jumat 24 Okt 2025, 22:45 WIB
Selebgram Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya setelah pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Selebgram Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya setelah pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Lisa Mariana dicecar 44 pertanyaan dalam pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2025.

Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan kliennya tidak dikenak wajib lapor. Namun, tersangka akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan penyidik.

“Enggak, yang jelas kita mematuhi segala proses jika diperlukan mengambil keterangan kita penuhi,” kata John seusai pemeriksaan Lisa di Bareskrim Polri, Jumat, 24 Oktober 2025.

Sementara itu, Lisa mengaku lega setelah menjalani pemeriksaan. Wanita berusia 25 tahun itu bisa kembali beraktivitas.

Baca Juga: Proyek Rp500 Miliar Tak Kunjung Terealisasi, Dirut BUMN Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

“Alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sedia kala," ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil yang dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Ia menuduh Lisa melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan diproses menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP.

Sebagai bagian dari penyelidikan, tes DNA sempat dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan tim Pusdokkes. Dari hasil pemeriksaan terhadap sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa, serta anak berinisial CA, tidak ditemukan adanya kecocokan.


Berita Terkait


News Update