Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 Siap Masuk Rekening! Cek Status Penerima Bansos Anda dengan NIK KTP

Jumat 04 Apr 2025, 07:00 WIB
Ilustrasi cara cek penerima saldo dana bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi cara cek penerima saldo dana bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan April 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2.

Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam membantu masyarakat prasejahtera untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), segera cek status penerima bantuan dengan NIK KTP di aplikasi cek bansos.

Namun, tidak semua warga bisa menerima bantuan ini secara otomatis. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk terdaftar sebagai penerima manfaat.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria penerima, besaran dana yang diberikan, serta mekanisme pengecekan status penerima bansos ini.

Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: NIK KTP Anda Masuk Data Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 PKH yang Langsung Diantar ke Rumah? Begini Fakta Selengkapnya

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan fokus pada tiga komponen utama, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Bansos PKH diberikan secara bertahap dalam satu tahun, dengan pencairan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Dana bantuan ini langsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Kategori penerima bansos PKH oleh pemerintah. (Sumber: Instagram/@info_surabaya)

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui akun Instagram resminya (@kemensosri), terdapat tiga komponen utama yang menjadi dasar penetapan penerima manfaat PKH.

1. Komponen Kesehatan

  • Ibu Hamil: Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan dalam satu keluarga.
  • Anak Usia Dini (0–6 tahun): Bantuan ini diberikan maksimal kepada dua anak dalam satu keluarga.

2. Komponen Pendidikan

  • Anak Sekolah SD/MI: Berusia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  • Anak Sekolah SMP/MTs: Masih menempuh pendidikan dan memenuhi persyaratan usia.
  • Anak Sekolah SMA/MA: Memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pendidikan.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Lansia (60+ tahun): Terdaftar dalam keluarga dan memenuhi syarat administrasi.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Maksimal empat orang per keluarga yang memenuhi kriteria.

Berita Terkait


News Update