Guru Wajib Tahu! TPG Triwulan 3 2025 Resmi Cair: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek Validasi Info GTK

Jumat 24 Okt 2025, 17:10 WIB
Panduan lengkap pencairan TPG Triwulan III. Pelajari cara cek status validasi di Info GTK, penyebab keterlambatan, dan langkah memperbaiki data Dapodik agar dana cepat cair. (Sumber: Istimewa)

Panduan lengkap pencairan TPG Triwulan III. Pelajari cara cek status validasi di Info GTK, penyebab keterlambatan, dan langkah memperbaiki data Dapodik agar dana cepat cair. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira sekaligus mencemaskan datang bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, secara resmi memulai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.

Penyaluran dana kesejahteraan yang dinanti-nanti ini dijadwalkan berlangsung serentak pada 21 hingga 22 Oktober 2025. Namun, di balik pengumuman resmi tersebut, terselip fase kritis yang menjadi perhatian utama: proses validasi Info GTK tahap 4.

Fase inilah yang akan menjadi gerbang penentu, memisahkan antara guru yang dananya akan segera mengalir ke rekening dari mereka yang masih harus bersabar menunggu.

Baca Juga: Ada Perubahan Kode Validasi SKTPG di Info GTK 2025, Simak Selengkapnya

"Tahap validasi ini berlangsung hanya tiga hari dan merupakan fase paling krusial. Ini menentukan siapa yang masuk dalam batch pertama pencairan," jelas sumber dari kanal edukatif Zona Guru, seperti dikutip Jumat, 17 Oktober 2025.

Siapa yang Prioritas Cair?

Tidak semua guru otomatis mendapatkan haknya pada gelombang pertama. Berdasarkan penelusuran, hanya pendidik yang memenuhi dua syarat utama yang menjadi prioritas:

  • Kesiapan Data: Data guru harus telah memenuhi seluruh persyaratan dalam sistem.
  • Sinkronisasi Terakhir: Telah melakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat pada 16 Oktober 2025.

Bagi guru yang melakukan pembaruan atau perbaikan data setelah tanggal batas waktu tersebut, namanya akan diikutsertakan dalam proses validasi tahap kelima. Tahap ini diproyeksikan selesai pada 24 Oktober 2025.

Baca Juga: Cek Jadwal Keberangkatan dan Kedatangan Bus di Terminal Pulo Gebang di Laman Resmi TTPG

Peran SKTP dan Estimasi Pencairan

Kementerian juga menegaskan pola pencairan bertahap yang disesuaikan dengan kesiapan data. Guru yang telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dengan tanggal penerbitan 6 Oktober 2025 akan menjadi kelompok perdana penerima dana.

Adapun guru dengan SKTP terbit setelah tanggal itu, harus antre pada batch berikutnya. Estimasi waktu pencairan yang diberikan adalah tercepat 10 hari kerja, dan paling lambat 14 hari kerja, sejak data dinyatakan valid.

Baca Juga: Tunjangan Guru ASN dan Non ASN Cair, Berikut Daftar Daerah yang Sudah Dapat Pencairan TPG

Cek Mandiri: Langkah Antisipasi Gagal Transfer


Berita Terkait


News Update