Pihak bank penyalur, seperti Bank BRI, kini melakukan pengecekan rutin, dan jika ditemukan adanya pinjaman KUR atas nama penerima bansos, maka bantuan sosial dari pemerintah akan dicabut secara otomatis.
Kasus seperti ini diketahui sudah terjadi di beberapa daerah, di mana bantuan sosial untuk tahap selanjutnya tidak lagi dicairkan akibat ditemukan adanya pinjaman KUR yang dilakukan oleh para KPM.
Selain pelanggaran pinjaman KUR, penerima manfaat yang memiliki daya listrik rumah tangga sebesar 2.200 VA ke atas juga akan dicabut haknya dalam menerima bantuan sosial.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk validasi kelayakan penerima agar program bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran.
Sementara itu, untuk penyaluran tahap kedua tahun 2025 ini, hanya empat komponen dari bansos PKH yang dicairkan, di antaranya:
- Komponen Kesehatan: Ibu hamil dan anak balita
- Komponen Pendidikan: Anak usia sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA.
- Komponen Kesehjateraan Sosial: Lansia dan penyandang disabilitas.
- Komponen Khusus: Korban pelanggaran HAM berat (kategori khusus dan terbatas).
Pencairan bansos tahap kedua hanya diberikan kepada para KPM yang lolos ground chekcing, yang dilakukan pada bulan Maret 2025 lalu.
Penerima bisa melakukan pengecekkan status pencairan bantuan sosial melalui sistem SIKS-NG terbaru yang dapat diakses oleh pendamping sosial.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.