POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) menjadi satu di antara bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama keluarga rentan dan miskin.
KLJ hadir setiap tahunnya untuk meringankan beban ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnyadi wilayah Jakarta.
Lantas, bagaimana cara mengetahui status penerima bansos KLJ 2025? Simak informasinya berikut ini.
Baca Juga: Manfaat Bansos PKH, Dana Disalurkan Bertahap sesuai Kategori Penerima
Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
KLJ merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan khusus bagi warga lanjut usia (lansia) yang tidak mampu.
Bantuan ini diberikan agar para lansia tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka dan menjalani hari tua dengan lebih layak.
Nominal bansos KLJ sebesar Rp300.000 per bulan. Semula, pencairan dilakukan secara kumulatif dan bertahap yakni per tiga bulan sekali.
Pada kebijakan baru, KLJ akan disalurkan setiap bulan sekali mulai April 2025. Bantuan cair melalui rekening Bank DKI.
Baca Juga: Belum Terdaftar Sebagai Penerima Bansos BPNT? Simak Cara Daftar via Online di Sini
Biasanya, penerima KLJ sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan masuk ke dalam kategori lansia miskin atau rentan.