iPhone 16 Masih Belum Bisa Dijual di Indonesia: Ini Penyebab dan Dampaknya

Minggu 02 Feb 2025, 21:36 WIB
iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia akibat belum terpenuhinya standar TKDN yang ditetapkan oleh Kemenperin. (Sumber: Pinterest)

iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia akibat belum terpenuhinya standar TKDN yang ditetapkan oleh Kemenperin. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menegaskan bahwa iPhone 16 masih belum bisa beredar secara resmi di Indonesia.

Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi ketentuan wajib untuk setiap perangkat yang dijual di pasar Indonesia.

Diketahui, Apple sempat mengajukan proposal investasi dalam skema ketiga dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun. Namun, Kemenperin menolak proposal tersebut karena adanya biaya lain yang tidak berhubungan langsung dengan investasi inti.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa meskipun Apple berencana membangun pabrik AirTag di Batam, hal itu tidak secara otomatis membuat iPhone 16 memenuhi persyaratan TKDN. Sehingga, izin penjualan produk ini belum bisa diterbitkan.

Baca Juga: Hapus Memori HP Anda dengan Cara Ini Tanpa Aplikasi Tambahan!

Mengapa Proposal Apple Ditolak?

Pemerintah Indonesia memiliki aturan ketat terkait investasi asing di sektor teknologi, terutama untuk produk yang akan dipasarkan di dalam negeri. Berikut beberapa alasan mengapa proposal investasi Apple ditolak:

  1. Komponen Investasi Tidak Sesuai dengan Skema Ketiga
    Proposal yang diajukan Apple mencakup beberapa biaya yang tidak sepenuhnya terkait dengan skema investasi ketiga. Hal ini membuat nilai investasi tidak dianggap sepenuhnya riil oleh Kemenperin.
  2. Tidak Ada Tenggat Waktu Revisi Proposal
    Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi Apple untuk merevisi proposalnya, tanpa menetapkan batas waktu pengajuan ulang. Namun, hingga saat ini, belum ada pembaruan resmi dari pihak Apple mengenai revisi proposal setelah negosiasi terakhir pada 7 Januari 2025.
  3. Belum Memenuhi TKDN
    Salah satu syarat utama agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia adalah terpenuhinya standar TKDN. Saat ini, Apple belum memenuhi persentase minimum yang ditetapkan pemerintah, sehingga izin edar belum bisa diterbitkan.

Dampak iPhone 16 yang Belum Bisa Beredar di Indonesia

Penundaan penjualan iPhone 16 di Indonesia tentu berdampak pada berbagai pihak, mulai dari konsumen hingga distributor resmi Apple. Berikut beberapa dampak utama:

  • Konsumen Harus Menunggu Lebih Lama
    Penggemar Apple di Indonesia harus bersabar atau mencari alternatif lain, seperti membeli perangkat dari luar negeri yang tentunya berisiko terkait garansi dan kompatibilitas jaringan.
  • Distributor dan Reseller Mengalami Kerugian
    Reseller dan distributor resmi Apple di Indonesia mungkin mengalami penurunan pendapatan akibat tertundanya penjualan produk terbaru ini.
  • Peluang Produk Apple Lainnya Terbuka
    Apple masih memiliki kesempatan untuk meningkatkan investasi dan mempercepat proses pemenuhan TKDN agar produk-produk terbarunya bisa segera masuk ke pasar Indonesia.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Gaji Pensiunan PNS Februari 2025 Belum Cair, Ikuti Langkah-Langkah Ini untuk Mengatasinya

Investasi Apple di Batam dan Harapan ke Depan

Apple berencana membangun pabrik AirTag di Batam sebagai bagian dari komitmen investasinya di Indonesia. Namun, Kemenperin menilai bahwa nilai investasi tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan komitmen awal yang telah dijanjikan oleh perusahaan.

Pemerintah berharap agar Apple tetap berinvestasi di Indonesia dengan skala yang lebih besar, termasuk membangun fasilitas manufaktur yang dapat berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja lokal dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sampai saat ini, pemerintah Indonesia masih menunggu investasi Apple senilai 1 miliar US Dollar, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri teknologi dalam negeri.


Berita Terkait


News Update