Jalani 19 Kali Persidangan, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Julianto Eka Putra Resmi Ditahan!

Selasa 12 Jul 2022, 14:55 WIB
Kronologi kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (tengah). (Kejari Kota Batu)

Kronologi kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra (tengah). (Kejari Kota Batu)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Julianto Eka Putra, akhirnya ditahan, setelah surat perintah penahanan dikeluarkan hakim, pada Senin (11/7/2022).

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SMA Selamat Pagi Indonesia, di Batu, Jawa Timur ini, akan menghuni blok penahanan di Lapas Lowokwaru, Kelas I A Malang, setidaknya selama 30 hari ke depan, dengan perhatian khusus.

"Semua prosesnya sama. Tidak ada perbedaan antara siapapun tetapi pengawasannya yang lebih karena ada perhatian khusus," Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari 

Heri menyebut, setelah dikirim ke Lapas Kelas I Malang. Julianto akan menjalani penahanan bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya di blok tahanan karena masih menjalani proses sidang. 

Julianto juga sudah menjalani screnning kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. 

Heri mengatakan, bahwa petugas akan mengawasi Julianto karena dikhawatirkan mengalami stres karena penahanan ini. Meski tidak ada perlakuan khusus tetapi pengawasan harus dilakukan terutama bagi tahanan yang baru masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang.  

"Pertama kalau orangnya baru masuk bisa jadi (mentalnya) down. Jadi kita harus melakukan pengawasan, agar yang masuk ini bisa menjalani tahanannya dengan baik, kita tidak tahu di dalam nih, itu artinya perlu disemangati," ujar Heri. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sejak April lalu sudah meminta izin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang untuk menahan terdakwa Julianto, karena ia bebas mengintimidasi sejumlah siswa SMA Selamat Pagi Indonesia, yang menjadi saksi korban kejahatan seksualnya.

Namun, sejak kasus ini bergulir di meja hijau 16 Februari 2022 lalu dan telah disidangkan 19 kali, barulah Julianto ditahan.

Penahanan Julianto Eka Putra, yang terkesan lamban, meski kasusnya sudah lima bulan disidangkan, jadi kontroversi, karena ia didakwa dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara, yang sejatinya bisa menjadi dasar penahanan.

Kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Batu terungkap, setelah sejumlah mantan siswa bersuara, dan melapor ke Komnas Perlindungan Anak yang membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur, pada Juni tahun lalu.


Berita Terkait


News Update