JAKARTA - Pakar komunikasi Emrus Sihombing mengingatkan semua partai politik (parpol) agar tidak melakukan pecat-memecat di internalnya. Sebab, hal itu sangat menganggu berdirinya demokrasi.
Hal itu seperti yang dialami Partai Demokrat dimana sebelum dan sesudah KLB Sibolangit, Sumatera telah terjadi pecat-memecat.
"Menyimak konflik internal yang sedang terjadi di salah satu partai politik, saya berfikir dan sekaligus mengusulkan, sudah waktunya pecat-memecat ditiadakan dalam AD/AR agar terjadi demokrasi substansial di internal partai," kata Emrus Sihombing saat dihubungi, Jumat (12/03/2021).
Baca juga: Terendus Ikut KLB, Bupati Kepri Dipecat dari Partai Demokrat
Emrus mengatakan, pentingnya parpol menghindari pecat-memecat sesama kader, agar kader berani menyampaikan pandanganya dan mengkritik di internal partai.
"Kalau berani akan terjadi demokrasi subtansial bukan demokrasi prosuderal. Tapi itu kalau masih ada (larangan mengkritik, red) di AD/RT, maka akan dibayang-banyangi rasa takut kalau nanti dia (kader, red) salah menyampaikan tidak sesuai dengan 'power' akan dipecat," ujarnya.
Maka katanya, jika orang dibayang-bayangi rasa takut maka kader tidak akan berani menyampaikan pendapat.
Baca juga: Dinilai Pengkhianat, 7 Kader Partai Demokrat Dipecat dengan Tidak Hormat
Kalau tidak berani menyampaikan pendapat maka tidak akan tumbuh di internal partai itu demokrasi subtansial.
"Kitakan negara demokrasi nomer tiga di dunia setelah Amerika dan India. Artinya bahwa, para pimpin kita demokratis. Sementara di partai masih ada bayang-bayang dipecat itu. Kan berarti demokrasi tidak subtansial," katanya.
Oleh karena itu, Emrus mengusulkan, pecat-memecat kader di partai ditiadakan. Persoalannya adadalah bagaimana jika kader melakukan tindakn-tindakan melannggar hukum.
Baca juga: Demokrat Kubu KLB Sibolangit Batal Laporkan Andi Mallarangeng ke Polisi
"Nah, jila melakukan tindak pindah hukum, maka melalui pengadilan maka dibuat di AD/RT kalau misalnya, sudah mendapat hukum tetap 3-5 tahun ke atas maka otomatis keluar dari partai," ucapnya.
Emrus mengatakan, jika ada perbedaan maka seharusnya fungsionaris parpol dan kader parpol bisa melakukan dialektika. "Bukankah dialegtika itu bagus?" katanya.
Emrus menyebut, ada dua demokrasi, yakni demorasi prosuderal dan demokrasi subtansial. Demokrasi prosuderal adalah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, jika sudah sesuai aturana maka dianggalah itu demokrasi.
Baca juga: Tolak KLB Deli Serdang, Demokrat Lebak Nyatakan Setia Terhadap AHY
"Tetapi demokrasi subtransial tidak cukup dengan aturan. Atau aturan itu, benar-benar yang punya hak suara itu berdaulat. Bukan karena dimobiliasai," pungkasnya. (rizal/win)
teks foto: Emrus Sihombing. (rizal)