JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Lisa Rachmat yang merupakan penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur dihukum selama 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hukuman tersebut lebih dari 3 tahun dari tuntutan umum pada Kejaksaan Agung.
“Menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi hukuman dan melakukan pemufakatan jahat,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, Rabu, 18 Juni 2025.
Vonis itu dijatuhkan kepada Lisa Rachmat karena dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Jucnto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain dihukum penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Lisa Rachmat sebanyak Rp750 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis hakim.
Sebelumnya, menuntut umum menuntut Lisa Rachmat selama 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, umum juga meminta majelis hakim agar izin advokasi Lisa Rachmat dicabut.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi sebagai advokat," kata penghentian umum.
Pada kesempatan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada ibu Ronald Tannur yaitu Meirizka selama 3 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya Meirizka Widjaja dituntut selama 4 tahun penjara karena ikut dinilai bersama memberi suap untuk menangani kasus anaknya.