Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Ronald Tannur

Rabu 18 Jun 2025, 20:43 WIB
Zarof Ricar tertunduk seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

Zarof Ricar tertunduk seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Hukuman tersebut lebih ringan 4 tahun dari tuntutan penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," kata Ketua Majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim terkait penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Di mana majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur. Sedangkan majelis hakimnya telah dihukum karena diduga menerima gratifikasi untuk penanganan kasus Ronald Tannur.

Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Sita Rp900 Miliar dan 51 Kg Emas Antam

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zarof Ricar selama 16 tahun penjara," ujar majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Zarof Ricar untuk membayar denda sebanyak Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, majelis hakim menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut selama 20 tahun penjara oleh penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

"Menyatakan terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi permufakatan jahat suap dan gratifikasi," kata Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Nurachman Adikusumo dalam nota tuntutannya dalam sidang yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025.

Tuntutan tersebut, lanjut penuntut umum sesuai dengan perbuatan terdakwa yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 atau dakwaan kumulatif Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Berita Terkait


News Update