SUKMAJAYA, POSKOTA.CO.ID - Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Metro Depok menangkap tujuh orang debt collector (mata elang) yang kerap meresahkan warga.
Mereka ditangkap di Jalan Raya Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Rabu dini hari, 18 Juni 2025. Polisi juga menyita sejumlah senjata air gun.
Kasat Samapta Polres Metro Depok, Kompol Sutirto mengatakan pada saat tim yang dipimpin Ipda Suwinta sedang melakukan patroli untuk mengantisipasi tawuran antar kelompok geng di daerah wilayah Sukmajaya
Dalam perjalanan tim menemukan gerombolan motor mencurigakan hendak masuk ke dalam Perumahan Manggis Permai Mas.
Baca Juga: Hati-Hati Menanggapi Chat Debt Collector Pinjol, Ini Dampak Buruknya!
Kepala Tim 3 Ipda Suwinta melihat dari belakang dari salah satu pelaku di pinggang terselip benda seperti senjata.
"Insting anggota yang kuat segera bergegas memberhentikan gerombolan motor masing-masing boncengan tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan," ujar Sutirto kepada Poskota saat dikonfirmasi, Rabu sore, 18 Juni 2025.
Tirto mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan ada dua senjata air gun jenis glock 19 beserta amunisi gotri.
"Dari tujuh orang yang diamankan, lima orang diantaranya diproses hukum lebih lanjut. Karena kedapatan membawa senjata air gun tanpa izin dan double stick," ungkapnya.
Selanjutnya, Tirto menambahkan ketujuh orang debt collector yang diamankan Tim Patroli Perintis Presisi telah menyerahkan ke petugas piket Reskrim Polres untuk diproses lanjut sesuai hukum berlaku.
"Kelima orang yang diproses lanjut, yaitu CWT, APS, SJW, UJW, dan LA yang kedapatan membawa dua senjata glock 19 dengan plastik klik peluru berisi 7 butir peluru gotri," tambahnya.