Polda Banten Selamatkan 13.996 Jiwa dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Rabu 18 Jun 2025, 20:01 WIB
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki didampingi Kabid Humas Kombes Didik Heriyanto dan Dirresnarkoba AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers. (Sumber: POSKOTA | Foto: Rahmat Haryono)

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki didampingi Kabid Humas Kombes Didik Heriyanto dan Dirresnarkoba AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers. (Sumber: POSKOTA | Foto: Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten menyelamatkan belasan ribu jiwa dari bahaya narkoba setelah berhasil mengungkap sejumlah kasus pada periode April-Juni 2025.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki mengklaim jika Polda Banten telah menyelamatkan 13.996 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Pernyataan Jenderal Polisi bintang ini disampaikan saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba triwulan II 2025 April hingga Juni 2025 dalam rangkaian HUT ke-79 Bhayangkara di Mapolda Banten, Jalan Syekh Moh. Nawawi Al-Bantani, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Rabu, 18 Juni 2025.

"Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan sekitar 13.996 jiwa dengan perhitungan 1 gram narkotika digunakan oleh 4 orang pengguna. Nilai rupiah dari jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang disita yakni sekitar Rp3,5 miliar," kata Hengki.

Baca Juga: Kecanduan Narkoba Sebabkan Gangguan Jiwa, Ini 4 Jenis Masalah Kesehatan Mental yang Perlu Diwaspadai

Hengki mengatakan bahwa masalah narkotika adalah masalah serius yang menimbulkan dampak negatif yang tengah melanda bangsa dan generasi penerus.

"Pengaruh negatifnya bukan hanya merusak fisik, tapi juga mental, moral dan masa depan, keluarga serta keamanan masyarakat," kata Wakapolda didampingi Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dan Dirresnarkoba AKBP Wiwin Setiawan.

Wakapolda menjelaskan bahwa pemberantasan peredaran merupakan tantangan yang membutuhkan atensi, sinergi, dan kerja sama dari segala unsur masyarakat. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Mari bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," tandasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa selama TW II 2025, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus sebanyak 61 orang tersangka kasus tindak pidana Narkoba.

Baca Juga: Laboratorium Narkoba Jenis Happy Water di Cengkareng Jakbar Terbongkar


Berita Terkait


News Update