DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Opsnal Polsek Tajurhalang, Polres Metro Depok, mengembalikan motor milik korban tindak penipuan dan penggelapan dengan modus pura-pura meminjam untuk digunakan berangkat ke tempat kerja.
Elly, 46 tahun, seorang ibu rumah tangga, kini bisa bernapas lega setelah motor Trail Honda miliknya bisa ditemukan dan kembali ke tangannya.
Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan, pengembalian barang bukti motor hasil kejahatan ke pemiliknya merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan jajarannya.
"Korban laporan ke Polsek Tajurhalang pada 6 Mei 2025, telah terjadi pencurian motor modus penipuan dan penggelapan," kata Mareben kepada Poskota usai dikonfirmasi, Rabu sore, 18 Juni 2025.
Baca Juga: Gagal Curi Motor, Pelaku Curanmor di Pancoran Mas Depok Diamuk Warga
"Tim langsung lidik dan berhasil menemukan motor ditaruh sebuah bedeng daerah Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor," jelasnya.
Menurut Mareben, motor tersebut didapat setelah tim melakukan transaksi untuk melakukan penebusan di salah satu bengkel motor.
"Pelaku ini merupakan anak angkat korban sendiri. Ternyata motor yang dipinjam untuk bekerja itu sudah digadai ke temannya, orang (pemilik) bengkel di daerah Ciseeng," ungkapnya.
Sedangkan untuk pelaku sendiri, lanjut Mareben masih dalam pengejaran tim.
"Pelaku berhasil kabur. Sudah kita masukan DPO untuk dapat segera menangkap pelaku," tutupnya.
Setelah motor berhasil ditemukan, Mareben mengatakan terlihat raut wajah korban yang semringah.