SERANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Covid-19 usulan Gubernur Banten Wahidin Halim menjadi Perda.
Sebelum ke Kemendagri, usulan itu sebelumnya dilakukan pembahasan di tingkat DPRD Banten yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada akhir Januari lalu.
Kepala Biro (Kabiro) hukum Sekretariat Daerah Setda Provinsi Banten Agus Mintono saat dikonfirmasi membenarkan bahwasannya Kemendagri telah menyetujui Perda Covid-19 tersebut.
"Ya, Perda Covid-19 Provinsi Banten sudah ditetapkan dan diundangkan oleh Kemendagri," katanya, Selasa (23/2/2021).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, dengan telah disahkannya Perda itu, artinya sudah bisa dijadikan payung hukum untuk melakukan tindakan apapun yang tercantum di dalamnya terkait dengan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Provinsi Banten.
"Ya, ada juga yang mengatur sanksi dan denda terhadap pelanggar Prokes," ungkapnya.
Pasal 26 Perda Penanggulangan Covid-19 disebutkan, pelanggar prokes dan mengulangi pelanggaran dikenakan denda sedikitnya Rp100 ribu dan maksimal Rp200 ribu, dan atau pidana kurungan paling lama tiga hari.
Lalu, Pasal 27 disebutkan setiap pelaku usaha atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana prokes dapat dikenakan denda minimal Rp500 ribu atau maksimal Rp5 juta, dan atau pidana kurungan tiga hari.
Terpisah sekretaris Pansus Perda Covid-19 Ishak menilai, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sudah mengeluarkan banyak kebijakan yang berkenaan dengan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten.
Untuk itu, kebijakan yang diambil dalam pembuatan Perda ini sudah dianggap tepat, guna menumbuhkan kembali berbagai aktivitas masyarakat yang menunjang terhadap peningkatan ekonomi daerah.
"Perda ini dibuat sebagai landasan hukum Pemprov dalam menindak dan menanggulangi masyarakat baik yang melanggar Prokes maupun yang terdampak virus itu sendiri," ujarnya.
Selain itu, diharapkan dari Perda ini sektor dunia usaha di Banten bisa kembali tumbuh, karena sudah ada kepastian hukum yang melindungi di tengah Pandemi.
"Raperda ini mengkaji lebih dalam supaya sesuai dengan kebutuhan daerah, agar sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat untuk pemulihan ekonomi," ucapnya. (Luthfi/contributor/win)