POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) legal kini hadir dengan beragam fitur yang menguntungkan pengguna, mulai dari proses pengajuan yang mudah hingga penawaran bunga rendah, limit tinggi, dan tenor panjang.
Dengan legalitas yang jelas dan pengawasan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat kini bisa mengakses layanan pindar secara aman dan sesuai kebutuhan, baik untuk keperluan pribadi maupun modal usaha.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membagikan tujuh rekomendasi pindar legal yang telah terbukti aman, terpercaya, dan terdaftar sebagai pindar resmi OJK.
Berikut adalah tujuh rekomendasi aplikasi pinjaman daring terbaik dan legal versi tahun 2025, yang telah mengantongi izin resmi dari OJK dan terbukti memberikan layanan yang aman kepada masyarakat.
Baca Juga: Tips Memilih Pindar atau Pinjol Legal 2025
7 Pindar Legal
1. Kredit Pintar
Aplikasi ini dioperasikan oleh PT Kredit Pintar Indonesia dan telah mengantongi izin OJK sejak tahun 2019. Kredit Pintar menyediakan limit pinjaman hingga Rp50 juta dengan tenor fleksibel mulai dari 2 bulan hingga 12 bulan.
Pengguna dapat mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store untuk mengakses berbagai program pinjaman yang tersedia.
2. KTA Kilat
KTA Kilat berada di bawah naungan PT Pendanaan Teknologi Nusa dan juga telah memiliki izin OJK sejak 2019. Aplikasi ini menawarkan pinjaman hingga Rp9 juta hanya dengan menggunakan KTP sebagai syarat utama.
KTA Kilat mengklaim dapat mencairkan dana hanya dalam waktu lima menit, dengan proses pendaftaran yang mudah melalui ponsel.
Baca Juga: Fakta di Balik Pinjaman Resmi OJK yaitu Pindar, Jangan Terkecoh Mitos Pinjol!
3. MauCash
Merupakan bagian dari Astra Group, MauCash menyediakan dua produk pinjaman, yakni pinjaman personal hingga Rp8 juta dan pinjaman bisnis hingga Rp50 juta.