Shandy Purnamasari Belum Puas Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara

Jumat 09 Mei 2025, 20:15 WIB
Shandy Purnamasari menanggapi soal vonis Isa Zega dengan hukuman 3,6 tahun penjara. (Sumber: Instagram/@shandypurnamasari)

Shandy Purnamasari menanggapi soal vonis Isa Zega dengan hukuman 3,6 tahun penjara. (Sumber: Instagram/@shandypurnamasari)

POSKOTA.CO.ID - Shandy Purnamasari menanggapi soal vonis yang dijerat kepada Isa Zega yang hanya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

Diketahui, Isa Zega telah resmi dinyatakan bersalah dan divonis 3,6 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.

Melalui kuasa hukumnya, Jarmoko mengatakan bahwa kliennya menyebut bahwa hukuman tersebut belum bisa mengobati kerugian yang dialami oleh pengusaha skincare tersebut.

Jarmoko mengatakan bahwa dampak atas tindakan yang dilakukan transgender itu membuat Shandy mengalami kerugian baik dari psikologis dan reputasinya.

Baca Juga: Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara usai Cemarkan Nama Baik Shandy Purnamasari

"Belum cukup ya untuk mengembalikan mental, harkat, dan martabat baik keluarga maupun anak-anak," kata Jarmoko kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Jumat, 9 Mei 2025.

Selebgram itu sempat melayangkan cacian dan menuding produk skincare milik Shandy yakni MS Glow mengandung bahan berbahaya. Akibatnya, istri Gilang Widya Pramana itu mengalami kerugian inmaterill.

"Belum memulihkan kerugian inmaterill yang berakibat pada proses bisnis MS Glow," katanya.

Meski begitu, pihaknya tetap menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya terhadap para aparat penegak hukum hingga tersangka dijatuhkan vonis oleh Hakim Ayun Kristiyanto.

Baca Juga: Bantah Cemarkan Nama Baik Crazy Rich Malang, Isa Zega Siap Ajukan Eksepsi

"Terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang sudah bekerja sejak proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan," katanya.

Berita Terkait

News Update