POSKOTA.CO.ID – Banyak nasabah layanan pinjaman daring (pindar) resmi yang merasa tertekan saat mengalami gagal bayar.
Salah satu ketakutan yang kerap muncul adalah ancaman pidana karena mematikan ponsel saat proses penagihan berlangsung.
Ada anggapan bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai upaya kabur dari kewajiban membayar.
Baca Juga: Matikan HP Saat Galbay Pinjol Bisa Masuk Bui? Simak Penjelasannya
Namun, penting untuk diketahui bahwa mematikan HP bukanlah tindakan pidana. Tidak ada dasar hukum yang menyatakan seseorang dapat dipenjara hanya karena tidak menjawab telepon dari pihak penagih utang.
Dalam hukum Indonesia, masalah utang termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana, selama tidak ada unsur penipuan atau tindak kejahatan lainnya.
Penagih Bisa Bereaksi Agresif Jika Tidak Bisa Menghubungi
Baca Juga: Waspada Penipuan! Begini Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah
Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan, beberapa penagih utang, terutama dari layanan ilegal atau oknum debt collector atau DC, sering kali menggunakan cara yang intimidatif saat gagal menghubungi debitur.
Hal ini terjadi karena mereka memiliki target tertentu dalam penagihan.
Ketika akses komunikasi ditutup, mereka bisa merasa frustrasi dan melontarkan ancaman yang tidak berdasar, seperti menyebut bahwa nasabah bisa dipidana hanya karena tidak merespons.
Padahal, tindakan seperti mengganti nomor, memblokir WhatsApp, atau bahkan mematikan HP adalah hak setiap individu.