SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang belum mendapat pembagian Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2020 sejak bulan Juli sampai Desember. Posisi DBHP itu pun kini masih menjadi pertanyaan.
Pemkab Serang juga sudah pernah berkirim surat terkait hal itu kepada Pemprov Banten, tapi tidak pernah mendapat jawaban sampai sekarang.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Iman Farid mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui alasan Pemprov belum mentransfer hak kami itu.
Baca juga: DBHP Tidak Kunjung Disalurkan, Pemprov Banten Dinilai Langgar UU dan PP
“Tercatat transaksi yang kami terima hanya sampai bulan Juni 2020, setelah Juni itu tidak ada transaksi,” katanya, Jumat (29/1/2020).
Iman melanjutkan, transaksi yang masuk ke Pemkab Serang sejak Januari sampai Juni itu juga tidak utuh setiap bulan masuk, tetapi ada satu bulan yang sampai sekarang tidak kami terima.
“Bulan Februari 2020 itu belum masuk ke kami. Sehingga kalau ditotal secara keseluruhan plus Februari, yang belum masuk transaksi ke kami itu 7 bulan,” ujarnya.
Baca juga: Walah, Selama 2020 Pemkot Serang Hanya Menerima Dana Bagi Hasil Pajak 6 Bulan dari Provinsi Banten
Diakui Iman, pada bulan Februari 2020 DBHP yang belum diterima sebesar Rp12.750 miliar. namun untuk bulan Juli sampai Desember, dirinya belum mengetahui total perbulannya mendapat jatah pembagian berapa.
“Karena sampai saat ini kami juga belum mendapat tembusan nominal angkanya,” ucapnya.
Tapi logikanya, Iman melanjutkan, dari sekian banyak Wajib Pajak (WP) yang ada di Kabupaten Serang, meskipun sedang ada Pandemi Covid-19, pasti ada saja yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).