JAKARTA – Terkait pemecatan Ketua PN Cibinong, Mahkamah Agung memberikan penjelasannya. Pada 1 Mei 2019 Mahkamah Agung (MA) menindak dengan pemecatan Majelis Hakim pemeriksa perkara Pengadilan Negeri Cibinong, yang membebaskan terdakwa pemerkosa dua anak, HI (41). Namun, pihak MA memberi sanksi yang dijatuhkan ini bukan karena putusan bebas tersebut. Sanksi dijatuhkan karena majelis pemeriksa perkara dinilai telah lalai atau melanggar hukum acara dan tidak memberikan sepenuhnya hak hak anak selama persidangan. Sanksi yang dijatuhkan MA adalah penarikan sementara ke Pengadilan Tinggi Bandung. “Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong telah menetapkan majelis hakim pemeriksa perkara, namun dalam pelaksanaannya bahkan saat pengucapan putusan dilakukan seolah hakim tunggal,” begitu keterangan MA lewat websitenya, Rabu (1/5/2019). Soal putusannya sendiri, MA tidak menghukum hakim. Menurut keterangan tersebut, Hakim tidak boleh dihukum karena putusannya. Terhadap putusan, hanya dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya banding, kasasi atau peninjauan kembali. “Terhadap putusan bebas pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan dapat menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dengan menyampaikan alasan-alasannya dalam memori kasasinya,” ujarnya. Soal penjatuhan sanksi, pihak MA memberikan alasan dan kronologinya. Dalam keterangan di situs terebut dijelaskan, awalnya pada tanggal 25 Maret 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutus bebas terhadap terdakwa HI (41) tahun yang didakwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Putusan tersebut dinilai mengandung kejanggalan sehingga mengundang perhatian, keprihatinan dan reaksi keras dari masyarakat. Laporan atau pengaduannya tentang sidang hakim tunggal dan tidak memberikan hak hak anak selama persidangan telah diterima Mahkamah Agung. “Atas adanya laporan yang masuk tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung langsung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran laporan atau pengaduan masyarakat tersebut,” jelasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan tindakan kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan kepada atasan langsungnya yaitu : LJ. Lebih lanjut dipaparkan, menurut hukum acara yang berlaku , persidangan harus dilakukan secara majelis, yang terdiri dari 3 (tiga) orang hakim. Dalam kenyataannya Ketua Majelis pemeriksa perkara telah melakukan proses persidangan seolah hakim tunggal. Hakim anggota harusnya mengingatkan Ketua Majelis atau melapor kepada Ketua Pengadilan, sehingga Ketua Pengadilan dapat memberikan peringatan agar tidak melakukan penyimpangan hukum acara, namun hingga pengucapan putusan tidak ada yang melakukan, baik hakim anggota maupun Ketua Pengadilan. “Tindakan Mahkamah Agung menarik sementara majelis hakim pemeriksa perkara ke Pengadilan Tinggi Bandung adalah agar yang bersangkutan lebih focus menjalani proses pemeriksaan baik verifikasi maupun klarifikasi,” jelasnya. Mengapa dilakukan di Pengadilan Tinggi Bandung ? Hal tersebut dilakukan agar selama proses pemeriksaan tidak mengganggu kinerja Pengadilan Negeri Cibinong, dan Pengadilan Cibinong tetap menjalankan aktivitasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*/win)

Penjelasan MA Terkait Sanksi kepada Hakim yang Bebaskan Pemerkosa 2 Anak
Jumat 03 Mei 2019, 20:17 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Anggota DPR Mengaku Miris Kasus Pemerkosaan Anak di Parigi, Sulteng
Senin 05 Jun 2023, 21:15 WIB

News Update
HORE, Ada Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Game Penghasil Uang Ini, Cuan Bisa Cair Langsung ke Dompet Elektronik!
09 Mei 2025, 20:20 WIB

Berapa Selisih Usia Gisella Anastasia dan Cinta Brian? Diduga Terlibat Hubungan Khusus Usai Video dan Foto Kebersamaan Viral
09 Mei 2025, 20:17 WIB

26 Kali Beraksi di Tangerang Raya, Maling Motor Bersenpi Ditangkap
09 Mei 2025, 20:17 WIB

Shandy Purnamasari Belum Puas Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara
09 Mei 2025, 20:15 WIB

Penerima PIP Nominasi Termin 1 Tahun 2025 untuk SD, SMP, dan SMA Diterbitkan, Begini Cara Cek Nama Kamu
09 Mei 2025, 20:12 WIB

Bupati Tangerang Segera Realisasikan Sekolah Swasta Gratis
09 Mei 2025, 20:12 WIB

Cara Bayar Tagihan Pindar di Aplikasi DANA
09 Mei 2025, 20:10 WIB

Cara Mudah Mengembalikan Akun TikTok yang Lupa Kata Sandi dengan Mudah, Simak Tutorialnya di Sini!
09 Mei 2025, 20:05 WIB
.jpg)
NIK KTP Anda Berhak Menerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Cek Caranya Disini!
09 Mei 2025, 20:02 WIB

Saldo Dana Bansos PKH Rp600.000 Sudah Cair Rekening BNI, NIK e-KTP KPM Validasi Dapat Bantuan Susulan
09 Mei 2025, 20:00 WIB

Apakah KTP yang Masuk Daftar Blacklist Pinjol Bisa Ajukan Pinjaman Lagi? Ini Penjelasannya
09 Mei 2025, 20:00 WIB

Mau Dana Pindar Cepat Cair? Coba 6 Trik Ini Agar Pinjaman Langsung di ACC
09 Mei 2025, 20:00 WIB

Gerald Vanenburg Pantau Latihan Persis Solo, Tiga Pemain Siap Dipanggil ke Timnas Indonesia U23?
09 Mei 2025, 19:57 WIB

Utang Pindar Belum Lunas? Ini Alasan Nasabah Tak Perlu Takut Ancaman
09 Mei 2025, 19:55 WIB

Disebut Bakal Lepas Hijab, Olla Ramlan Beri Respons Begini
09 Mei 2025, 19:51 WIB
