JAKARTA - Sub Direktorat Industri dan Perdagangan ( Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar produksi minuman keras ilegal jenis ciu di Jalan Pekojan I No 88, RT 13 RW 05, Tambora, Jakarta Barat. Tersangka PRW dapat menghasilkan 15 dus karton dengan masing-masing dus berisi 24 botol dalam satu hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, dari produksi miras itu, tersangka meraup omzet hingga Rp1,4 miliar per tahun. "Kemudian setiap bulan dia mendapatkan keuntungan Rp118 juta per bulan, kalau setahun Rp1,4 miliar," katanya, saat konferensi pers di lokasi, Kamis (3/5/2018). Dalam peredarannya, Ciu tanpa kadar dan komposisi yang jelas itu dikemas dalam botol air mineral dengan merek ZIV dengan tulisan air minum sehat. Miras tersebut didistribusikan di Jakarta. Ironisnya rumah yang digunakan sebagai pabrik ciu tepat di depan SDN Pekojan 05 Pagi. "Sehingga (dengan cara ini) masyarakat terkecoh," imbuhnya. (Baca: Gerebek Home Industry di Tambora Polisi Sita 2 Ton Ciu Siap Edar) Argo menjelaskan minuman keras tersebut tidak memiliki izin edar dan dibuat dengan kadar komposisi yang tepat. Dari penggerebekan polisi menyita alat produksi beserta bahan produksi berupa beras, gula pasir dan ragi untuk proses fermentasi. Para tersangka dijerat Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1), Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. (ikbal/ys)

Ciu Dikemas Botol Air Mineral, Setahun Pelaku Raup Rp1,4 Milar
Kamis 03 Mei 2018, 13:43 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Rekomendasi 8 Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah, Begini Cara Memilih Pindar yang Aman
05 Mei 2025, 15:54 WIB

Kemensos RI Berikan Surat Resmi! Ada Komponen Baru di Bansos PKH, Apakah Itu?
05 Mei 2025, 15:50 WIB

Saldo Dana PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA Sudah Masuk Rekening? Simak Cara Ceknya dengan NISN di Sini!
05 Mei 2025, 15:49 WIB

Fakta Menarik Luna Maya: Pernah Tolak Lamaran Sebelum Nikah dengan Maxime Bouttier
05 Mei 2025, 15:45 WIB

NIK KTP Anda Berhak Terima Saldo Dana Rp2,4 Juta Per Tahun dari Bantuan Sosial BPNT 2025, Cek Sekarang di Sini!
05 Mei 2025, 15:45 WIB

Rumah Luminare Rempoa: Sekolah Tak Berizin yang Selamatkan Masa Depan Anak Tak Mampu di Jakarta
05 Mei 2025, 15:42 WIB

Pinjol Ilegal Kini Pakai Cara Baru: Sebar Data dan Fitnah di Berbagai Platform Medsos
05 Mei 2025, 15:30 WIB

Parenting Ala Jessica Iskandar, El Barack Harus Bayar Uang Sewa Kamar Rp1 Juta per Bulan
05 Mei 2025, 15:29 WIB

Viral, Seekor Kuda Diduga Alami Penyiksaan di Cimahi, Netizen: Sakit Banget Lihatnya!
05 Mei 2025, 15:27 WIB

Jonathan Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
05 Mei 2025, 15:25 WIB

Terbukti Efektif! Ini 7 Cara Ampuh Hentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Anda
05 Mei 2025, 15:20 WIB

Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Cair Juni, Ini Golongan dan Besaran Nominalnya
05 Mei 2025, 15:15 WIB

Dana Gagal Cair Terus? Ini Tips Mengajukan Pinjaman Online Tanpa Ditolak
05 Mei 2025, 15:14 WIB

Pinjol Ilegal Bisa Sebar Data, Ini Lama Teror dan Ancamannya
05 Mei 2025, 15:11 WIB

Korban Rugi Ratusan Juta, Kasus Maling Sarden di Pekanbaru Berakhir Damai
05 Mei 2025, 15:08 WIB

Gugatan Ijazah Jokowi dan Pemakzulan Gibran Terus Memanas, Rocky Gerung: Tak Bisa Dicegah Lagi!
05 Mei 2025, 15:03 WIB

Jadwal Final Proliga 2025 LavAni vs Bhayangkara Presisi dan Popsivo Polwan vs Jakarta Enduro
05 Mei 2025, 15:01 WIB
