POSKOTA.CO.ID - Kehadiran layanan pinjaman online memberikan solusi keuangan instan bagi masyarakat. Namun, tidak semua layanan pinjol beroperasi secara legal.
Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) menjadi momok menakutkan karena praktik yang merugikan konsumen, terutama dalam hal penyebaran data pribadi secara tanpa izin.
Pelanggaran terhadap privasi seperti ini tidak hanya merugikan secara psikologis, tetapi juga berpotensi memicu pencemaran nama baik dan pemerasan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami langkah-langkah pencegahan dan penanganan ketika data pribadi disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Jokowi dan Pemakzulan Gibran Terus Memanas, Rocky Gerung: Tak Bisa Dicegah Lagi!
1. Lunasi Tunggakan Pinjaman
Salah satu penyebab utama pinjol ilegal menyebarkan data pribadi adalah keterlambatan pembayaran utang.
Umumnya, penyedia layanan ilegal akan mengancam korban dengan penyebaran informasi kontak atau dokumen sensitif jika pembayaran tidak segera dilakukan.
Meskipun tindakan tersebut melanggar hukum, pelunasan pinjaman—termasuk bunga dan denda—merupakan solusi praktis untuk menghentikan eskalasi ancaman.
Namun, pelunasan harus dilakukan secara bijak dan tidak terburu-buru, terutama jika dikenakan bunga yang tidak wajar.
Catatan Penting: Hindari membayar melalui rekening pribadi yang mencurigakan. Pastikan identitas penagih sesuai dengan lembaga yang mengajukan pinjaman awal.
2. Ajukan Perjanjian Pembayaran Bertahap
Bila pelunasan penuh belum memungkinkan, langkah yang disarankan adalah mengajukan kesepakatan pembayaran cicilan.