Kemensos RI Berikan Surat Resmi! Ada Komponen Baru di Bansos PKH, Apakah Itu?

Senin 05 Mei 2025, 15:50 WIB
Komponen baru di bansos PKH. (Sumber: YouTube/Naura Vlog)

Komponen baru di bansos PKH. (Sumber: YouTube/Naura Vlog)

POSKOTA.CO.ID - Kini bansos Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki komponen baru. Hal ini resmi tercantum dalam surat Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang diedarkan. Simak selengkapnya di sini.

Pemerintah telah mengkaji dari berbagai aspek dan telah menetapkan beberapa perubahan aturan dalam komponen bansos reguler tersebut.

Nantinya di Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari komponen baru ini bisa mendapatkan dana bansos yang telah ditentukan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Berhasil Terima Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Rp500.000, Lekas Tarik Uang Gratis via ATM BRI!

Pengertian Terkait PKH

PKH adalah bansos reguler dari Kemensos RI untuk masyarakat miskin atau rentan miskin. Diberikan bagi yang sudah terdaftar dan layak menerimanya.

Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Cair ke KKS Pemilik NIK e-KTP Terdaftar di Bulan Mei? Simak Informasi Selengkapnya

Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal, ibu hamil menerima Rp750.000 per tahap, sementara lansia dapat Rp600.000.

Syarat utama untuk bisa menerima PKH adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.

Baca Juga: Rekening KKS dengan NIK e-KTP Atas Nama Anda Terisi Saldo Dana Bansos PKH Rp500.000, Cek Informasinya di Sini


Berita Terkait


News Update