POSKOTA.CO.ID - Kini bansos Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki komponen baru. Hal ini resmi tercantum dalam surat Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang diedarkan. Simak selengkapnya di sini.
Pemerintah telah mengkaji dari berbagai aspek dan telah menetapkan beberapa perubahan aturan dalam komponen bansos reguler tersebut.
Nantinya di Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari komponen baru ini bisa mendapatkan dana bansos yang telah ditentukan.
Pengertian Terkait PKH
PKH adalah bansos reguler dari Kemensos RI untuk masyarakat miskin atau rentan miskin. Diberikan bagi yang sudah terdaftar dan layak menerimanya.
Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal, ibu hamil menerima Rp750.000 per tahap, sementara lansia dapat Rp600.000.
Syarat utama untuk bisa menerima PKH adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
